PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN SOLOKANJERUK
DESA PADAMUKTI
Jalan Padamukti Nomor 02
|
PERATURAN DESA PADAMUKTI
KECAMATAN SOLOKANJERUK KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 01 Tahun 2012
T E N T A N G
TATA CARA PENCALONAN, KAMPANYE, PEMILIHAN,
PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PADAMUKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PADAMUKTI
Menimbang : a. bahwa
untuk terciptanya efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa
yang lebih kondusif, aman, tenteram, dan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan
terhadap masyarakat perlu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf
a serta dalam rangka tertibnya
pelaksanaan pemilihan kepala desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4587);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
4.
Peraturan Bupati Bandung Nomor 27
Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 27 Seri D).
Memperhatikan : Permusyawaratan dalam Rapat BPD dan hasil
Rapat BPD pada tanggal 10 Oktober 2012 dan 16 Oktober
2012, yang membahas Rancangan
Peraturan Desa Padamukti tentang Tata Cara Pencalonan, Kampanye, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa
Padamukti.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADAMUKTI
Dan
KEPALA DESA PADAMUKTI
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA
PADAMUKTI TENTANG TATA CARA PENCALONAN, KAMPANYE, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1) Desa adalah Desa
Padamukti Kecamatan
Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
(2) Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
oleh Pemerintah Desa dan BPD.
(3) Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa Padamukti beserta perangkatnya sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan.
(4) Badan Permusyawaratan
Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah Badan Permusyawaratan Desa Padamukti
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
(6) APB-Desa adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(7) Bupati adalah Bupati
Bandung.
(8) Camat adalah Camat
Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
(9) Panitia Pemilihan
adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD.
(10) Panitia Pengawas
adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan
pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa
Padamukti;
(11) Masyarakat adalah
masyarakat Desa Padamukti.
(12) Tokoh masyarakat
adalah orang terkemuka dan atau kenamaan yang mempunyai sifat keteladanan yang
baik dan dapat dijadikan contoh.
(13) Putra Desa adalah
mereka yang lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai penduduk Desa Padamukti,
kemudian pernah menjadi penduduk Desa Padamukti.
(14) Pemilihan adalah
pemilihan Kepala Desa Padamukti;
(15) Bakal Calon Kepala
Desa, selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah warga Desa Padamukti atau Putra
Desa yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai
Bakal Calon Kepala Desa;
(16) Calon Kepala Desa
adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk mengikuti penyaringan sebagai Calon
Kepala Desa yang Berhak Dipilih;
(17) Calon Kepala Desa yang
Berhak Dipilih, selanjutnya disebut Calon yang Berhak Dipilih adalah Calon
Kepala Desa yang telah lolos dari penyaringan dan ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan;
(18) Calon Terpilih adalah
Calon yang Berhak Dipilih yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan
Kepala Desa dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
(19) Pejabat Kepala Desa
adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa Lainnya atau Pegawai Negeri Sipil
atau tokoh masyarakat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang atas usul BPD,
untuk melaksanakan hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa sampai terpilihnya
Kepala Desa yang definitif;
(20) Pegawai Negeri adalah
setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(21) Pemilih adalah Penduduk
Desa Padamukti dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya
pada Pemilihan Kepala Desa Padamukti;
(22) Hak pilih adalah hak
yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya pada Pemilihan Kepala Desa
Padamukti;
(23) Penjaringan adalah
suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon
kepala desa dari warga Desa Padamukti atau Putra Desa;
(24) Penyaringan adalah
seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, baik dari pengetahuan maupun kemampuan
kepemimpinan para Calon Kepala Desa untuk mendapatkan Calon Kepala Desa yang
Berhak Dipilih;
(25) Pihak yang berkompeten
adalah instansi/lembaga atau perorangan yang memiliki kapasitas dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, keagamaan, dan kemasyarakatan;
(26) Seleksi akademis
adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan terhadap Calon Kepala
Desa, baik dari pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan para Calon Kepala
Desa untuk mendapatkan Calon yang Berhak Dipilih;
(27)
Kampanye merupakan kesempatan
bagi para Calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi,
dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil menjadi
Kepala Desa;
(28) Tim
Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Calon yang berhak dipilih yang bertugas
dan bewenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas
keamanan penyelenggaraan kampanye calon yang bersangkutan;
(29)
Lulusan sederajat SLTP adalah
seseorang yang telah mengikuti pendidikan setara SLTP seperti MTs, ST, UP SLTP,
Kejar Paket B, Pesantren Salafiah, dan telah lulus mengikuti ujian nasional.
(30) Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat
Pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara yang lokasinya ditetapkan
oleh Panitia Pemilihan;
(31) Biaya administrasi adalah pembiayaan proses kegiatan
dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dari pembentukan Panita
Pemilihan sampai kepada Pelantikan Kepala Desa terpilih.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1) BPD memberitahukan
kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara
tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa.
(2) BPD memproses
Pemilihan, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa.
(3) BPD memproses
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kegiatan:
a. membentuk Panitia Pemilihan;
b. mengusulkan nama calon pengawas dari unsur
tokoh masyarakat;
c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada
Bupati untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.
(4) Bagi kepala desa yang
akan mencalonkan kembali tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS
Bagian Pertama
Pembentukan, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemilihan
Pasal 3
(1) Untuk
menyelenggarakan Pemilihan dibentuk Panitia Pemilihan;
(2) Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh BPD yang ditetapkan dengan
Keputusan BPD;
(3) Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus
Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Tokoh Masyarakat, Golongan Profesi dan Keterwakilan
Wilayahnya;
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), susunan keanggotaannya
terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
seksi-seksi;
(5) Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kebutuhan dan terdiri
dari:
a. Seksi Pendaftaran Pemilih;
b. Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal
Calon;
c. Seksi Kampanye;
d. Seksi Keamanan;
e. Seksi Pelaksanaan Pemilihan;
f. Seksi Logistik;
g. Seksi Transfortasi;
h. Seksi Acara;
i. Seksi Peralatan; dan
j.
Seksi Kesehatan.
(6) Apabila Ketua atau
Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yang
mencalonkan untuk menjadi kepala desa atau berhalangan tetap, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan
perubahan susunan Panitia Pemilihan harus disempurnakan dan ditetapkan kembali
oleh BPD.
(7) Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaksanakan tugasnya wajib diangkat
sumpah/janji oleh BPD.
(8) Susunan kata-kata
sumpah/janji Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
sebagai berikut :
“Demi Allah, saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia
Pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujurjujurnya, dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan
kegiatan pemilihan Kepala Desa dan akan melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan proses kegiatan pemilihan kepala desa
dengan selurus-lurusnya; serta bersikap netral.”
(9) Panitia Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terbukti melakukan pelanggaran
administratif dapat diberhentikan dari kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa.
(10) Ketentuan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut dalam Tata
Tertib Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
Pasal 4
(1) Panitia
Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan jadwal/tahapan proses
pencalonan dan pelaksanaan pemilihan;
b. membuat dan mengajukan rencana anggaran biaya penyelenggaraan Pemilihan;
c. menerima pendaftaran Bakal Calon;
d. melaksanakan pendaftaran Pemilih untuk
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan panitia Pemilihan dan diumumkan kepada
masyarakat;
e. melakukan
penjaringan Bakal Calon dan penyaringan Calon Kepala Desa;
f. menetapkan Bakal
Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa;
g. menerima dan
melakukan penelitian identitas dan administrasi persyaratan Bakal Calon;
h.
melaksanakan ujian saringan Calon Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Calon
Kepala Desa yang Berhak Dipilih;
i. mengumumkan nama-nama Calon Kepala Desa yang
Berhak Dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
j. melakukan pengundian dan penetapan nomor urut
Calon Kepala Desa yang Berhak dipilih;
k. menyusun dan menetapkan tata tertib Panitia
Pemilihan dan Tata Tertib Kampanye;
l. menyelengggarakan
pemungutan dan penghitungan suara;
m. membuat Berita Acara Pemilihan dan menyampaikannya
kepada BPD;
n. mengambil
keputusan apabila timbul permasalahan;
o. menetapkan pencabutan status Calon yang Berhak
Dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye;
p.
menetapkan pembatalan Pemilihan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib/ketentuan
Pemilihan;
q. melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
kepada BPD dan pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada BPD.
(3) Panitia Pemilihan diharuskan tidak memihak
kepada calon manapun (NETRAL)
Bagian Kedua
Pembentukan, Tugas, dan Wewenang Panitia Pengawas
Pasal 5
(1) Pengawasan
pelaksanaan Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang
dibentuk dengan Keputusan Camat.
(2) Anggota Panitia
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) orang, yang
terdiri dari 1 (satu) orang unsur Kecamatan, 1 (satu) orang unsur Kepolisian
Sektor, 1 (satu) orang unsur Komando Rayon Militer, 1 (satu) orang unsur
Perangkat Desa, dan 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(3) Penentuan anggota
Panitia Pengawas dari unsur tokoh masyarakat, diusulkan oleh BPD dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat.
Pasal 6
(1) Panitia Pengawas
Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berlaku
berkaitan dengan Pemilihan;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan Pemilihan;
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang.
(2) Pihak-pihak terkait
wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas untuk memperoleh informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan.
Pasal 7
Panitia Pengawas berkewajiban:
a. memperlakukan calon
secara adil dan setara;
b. melakukan pengawasan
pelaksanaan Pemilihan secara aktif;
c. meneruskan temuan
dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d. menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
Pasal 8
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dibentuk
sebelum pendaftaran Pemilih dan tugasnya berakhir 7 (tujuh) hari setelah
pengucapan sumpah/janji Kepala Desa.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Bagian Pertama
Persyaratan Pemilih
Pasal 9
Yang dapat memilih Kepala Desa Padamukti adalah Warga Negara Republik Indonesia yang:
a. terdaftar sebagai
penduduk Desa Padamukti
secara sah dan telah bertempat
tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat
pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK;
b. telah berusia 17
(tujuh belas) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah/pernah kawin;
c. nyata-nyata tidak
terganggu ingatannya;
d. tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pemilih
Pasal 10
(1) Panitia melaksanakan
pendaftaran Pemilih dari rumah ke rumah untuk menghindari;
a. terdaftarnya Pemilih di bawah umur;
b. terdaftaranya Pemilih dari luar Desa;
c. tidak terdaftarnya Pemilih; dan atau
d. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
(2) Jika pada saat
pendaftaran Pemilih ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai usia
Pemilih maka yang dijadikan dasar penentuan usia Pemilih adalah bukti yang sah
menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan dikeluarkan instansi yang
berwenang.
(3) Daftar Pemilih yang
sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, diumumkan secara terbuka pada papan
pengumuman atau media lainnya untuk diketahui masyarakat.
BAB V
PERSYARATAN
BAKAL CALON
Bagian Pertama
Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Pasal 11
Yang dapat menjadi Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j
k.
|
Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajibankewajiban pokok dan menjauhi
larangan-larangan pokok sebagaimana ditentukan agamanya;
Setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
Berpendidikan paling
rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan atau yang sederajat;
Berumur
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
Sehat jasmani dan
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter
pemerintah;
Berkelakuan baik;
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
Terdaftar sebagai
penduduk Desa yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus pada
saat pendaftaran kecuali
bagi Putra Desa yang berada di luar Desa;
Belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa dua kali masa jabatan, baik secara
berturut-turut maupun tidak;
bersedia menjadi Calon Kepala Desa.
|
Pasal 12
(1)
(2)
|
Pegawai Negeri yang mencalonkan untuk Pemilihan Kepala Desa,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga
harus mendapat ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
Ketua atau Anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan untuk
Pemilihan Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari
keanggotaan Panitia Pemilihan;
|
Pasal 13
Bagi jabatan pengurus partai politik, Ketua dan/atau Anggota BPD,
pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Anggota DPRD, Anggota DPD, dan Anggota
DPR apabila terpilih sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari
jabatannya.
Bagian Kedua
Kelengkapan Persyaratan Administrasi
Bakal Calon
Pasal 14
Pada saat pendaftaran, Bakal Calon harus menyertakan kelengkapan
persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
|
Surat Pernyataan yang ditandatangani
oleh Bakal Calon bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b;
Fotokopi ijazah/STTB tingkat
pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi;
Fotokopi
KTP yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
Fotokopi
Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi;
Surat
Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Keterangan dari pengadilan
negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon
bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf g dan huruf
h;
Surat Keterangan dari RT/RW, sebagai bukti pemenuhan
syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i;
Surat Pernyataan yang ditandatangani
oleh Bakal Calon bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan syarat Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j dan huruf k;
Daftar Riwayat Hidup lengkap Bakal
Calon bersangkutan, yang memuat antara lain riwayat pendidikan,
keorganisasian, dan pekerjaan serta keluarga kandung (suami/istri/orangtua
dan anak) yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Keluarga yang telah
dilegalisasi;
Surat pernyataan yang ditandatangani
oleh Bakal Calon yang bersangkutan, sebagai bukti pemenuhan persyaratan Bakal
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Kelengkapan persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan
oleh Panitia Pemilihan;
Mengenai Kelengkapan administrasi hurup
b, c dan d harus menunjukan dokumen aslinya.
|
BAB VI
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON
Bagian Pertama
Tata Cara Penjaringan Bakal Calon
Pasal 15
(1)
(2)
|
Panitia Pemilihan mengumumkan
pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa kepada masyarakat dalam rangka
penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas hari) terhitung sejak pengumuman
pembukaan pendaftaran Bakal Calon.
|
Pasal 16
(1)
(2)
|
Bakal Calon yang mendaftarkan harus
hadir pada saat pendaftaran.
Panitia Pemilihan memberikan tanda
terima kepada Bakal Calon yang mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
|
Pasal 17
(1)
(2)
|
Panitia Pemilihan mengumumkan penutupan pendaftaran Bakal Calon kepada
masyarakat apabila:
a.
Masa pendaftaran/penjaringan telah selesai; dan
b.
Jumlah bakal calon berdasarkan proses penjaringan telah mencapai
jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) Bakal Calon.
Apabila sampai akhir masa pendaftaran/penjaringan jumlah Bakal
Calon tidak mencapai sekurang-kurangnya 2 (dua) bakal Calon maka Panitia
Pemilihan memperpanjang masa pendaftaran/penjaringan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak pengumuman perpanjangan masa pendaftaran/penjaringan.
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaringan Bakal Calon
Pasal 18
Untuk keperluan Penjaringan Bakal Calon, Panitia Pemilihan
menetapkan bentuk formulir dan mengadakannya.
Pasal 19
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
|
Panitia Pemilihan melakukan penelitian
terhadap kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 paling lama 7
(tujuh) hari sejak ditutupnya masa pendaftaran/penjaringan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dan
keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi, serta bila dipandang perlu
melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang/terkait.
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat memberikan masukan
kepada Panitia Pemilihan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Masukan masyarakat mengenai hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tertulis dan disertai
dengan identitas pelapor/masyarakat bersangkutan;
Masukan masyarakat terhadap
persyaratan administrasi Bakal Calon harus disertai data-data yang akurat dan
berasal dari lembaga hukum yang berwenang.
Masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh
Panitia Pemilihan.
|
Pasal 20
Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) kapada Bakal Calon paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditutupnya masa
pendaftaran/penjaringan.
Pasal 21
(1)
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Bakal Calon belum memenuhi persyaratan oleh Panitia
Pemilihan, Bakal Calon bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi atau
memperbaiki kelengkapan persyaratan administrasi.
Kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7
(tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
|
Pasal 22
(1)
(2)
(3)
(4)
|
Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang terhadap
kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebgaimana dimaksud
pada ayat (1) Bakal Calon dinilai tidak memenuhi persyaratan dan ditolak oleh
Panitia Pemilihan, Bakal Calon bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berhak
mengikuti tahap selanjutnya.
Panitia Pemilihan memberitahukan secara tertulis hasil
penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bakal
Calon yang bersangkutan.
Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling lambat 7
(tujuh) hari.
|
Pasal 23
Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) Bakal Calon yang telah lulus
dari proses penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, Panitia Pemilihan
melakukan proses seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
Calon Kepala Desa.
Pasal 24
Proses seleksi akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan secara transparan.
Pasal 25
Panitia Pemilihan mengumumkan secara terbuka hasil proses seleksi
akademis kepada Bakal Calon dan masyarakat paling lambat 2 (dua) hari setelah
proses seleksi akademis selesai.
Pasal 26
Panitia Pemilihan menjaga agar setiap proses penjaringan dan
penyaringan Bakal Calon dapat selesai tepat waktu.
BAB
VII
PENETAPAN
CALON KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Calon Kepala Desa
yang telah lulus seleksi penyaringan ditetapkan dengan Keputusan Panitia
Pemilihan sebagai Calon yang Berhak Dipilih.
(2) Panitia Pemilihan,
setelah menetapkan Calon yang Berhak Dipilih segera mengadakan rapat untuk
menetapkan nomor urut calon disertai foto diri setiap Calon Kepala Desa dengan
dilengkapi Berita Acara.
(3) Calon yang Berhak
Dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Apabila Calon yang
Berhak Dipilih mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
yang bersangkutan dikenakan sanksi untuk mengganti biaya Pemilihan.
BAB VIII
TATA
CARA KAMPANYE
Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 28
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
|
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dibantu oleh Tim Kampanye
membuat materi untuk pelaksanaan kampanye.
Materi kampanye sekurang-kurangnya berisi Visi Misi dan Program
Kerja Calon yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan berhasil
terpilih menjadi Kepala Desa.
Materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang sopan, tertib, mendidik, dan tidak bersifat
provokatif/menghasut.
Calon Kepala Desa yang berhak di pilih dalam melaksanakan kampanye
harus berpedoman pada Tata Tertib Kampanye.
Pengaturan lebih lanjut tentang Tata Tertib Kampanye di tetapkan
oleh Panitia Pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan Panitia, yang
sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut :
|
Pasal 29
(1)
(2)
(3)
|
Panitia Pemilihan bersama Calon dan atau Tim Kampanye mengadakan
kesepakatan bersama berkenaan dengan penentuan jadwal waktu kampanye.
Hasil kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh Calon
dan atau Tim kampanye dengan Panitia Pemilihan disaksikan Panitia Pengawas.
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan paling lambat 4 (empat) hari sebelum masa kampanye dimulai dan
Berita Acara Kesepakatan Bersama dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan
ketentuan disampaikan kepada:
a. Calon/Tim Kampanye;
b. Panitia Pemilihan;
c. Pemerintah Desa;
d. BPD;
e. POLSEK Solokanjeruk;
f.
Koramil Majalaya dan
g. Panitia Pengawas
|
Pasal 30
1.
2.
|
Setiap Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama,
serta hak untuk memperoleh informasi atau data dari Pemerintah Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kebebasan untuk
berpartisipasi dalam menghadiri setiap acara pelaksanaan kampanye;
|
Bagian Kedua
Waktu Kampanye
Pasal 31
Kampanye dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 2 (dua) hari sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara.
Pasal 32
Waktu 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan masa tenang.
Bagian Ketiga
Bentuk Kampanye
Pasal 33
(1)
|
Kampanye dilaksanakan dalam bentuk
Rapat Umum, Dialog dan Kunjungan Calon ke tiap RW di wilayah Desa Padamukti.
|
|
(2)
|
Kampanye dalam bentuk Rapat Umum diatur
sebagai berikut:
|
|
a.
b.
c.
d.
|
Dilaksanakan di tempat terbuka dengan dihadiri oleh peserta
pendukung dan atau Masyarakat lainnya
dengan tetap memperhatikan kapasitas tempat;
Tiap Calon menyampaikan Materi
Kampanye dengan metode Monolog;
Harus memperhatikan waktu ibadah di wilayah setempat;
Dilarang membawa atau menggunakan atribut/alat peraga kampanye
Calon lain.
|
|
(3)
|
Kampanye dalam bentuk Dialog diatur
sebagai berikut:
|
|
a.
b.
c.
|
Dilaksanakan di ruangan tertutup yang dihadiri oleh Peserta pendukung
dan perwakilan dari masyarakat berdasarkan undangan panitia dengan tetap memperhatikan kapasitas
tempat;
Tiap Calon menyampaikan Materi
Kampanye dengan metode Dialog atau Tanya jawab yang bersifat interaktif;
Dilarang membawa atau menggunakan atribut/alat peraga kampanye
Calon lain.
|
|
(4)
|
Kampanye dalam bentuk Kunjungan Calon
ke tiap RW diatur sebagai berikut :
|
|
a.
b.
|
Tiap Calon beserta Tim Kampanye
mengadakan kunjungan ke tiap RW berdasarkan jadwal yang telah di tetapkan
Panitia;
Tiap Calon dapat mengunjungi
masyarakat pemilih dari rumah ke rumah untuk menyampaikan Visi Misi apabila
yang bersangkutan berhasil terpilih menjadi Kepala Desa.
|
Pasal 34
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum diatur sebagai
berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
|
Ditempatkan/dipasangkan pada lokasi yang ditetapkan dan atau
diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau
tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga
pendidikan;
Harus mempertimbangkan etika, kebersihan, dan keindahan kawasan
setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pemasangan alat peraga kampanye dilakukan oleh dan atau atas persetujuan Panitia Pemilihan; dan
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan oleh Calon atau Tim
Kampanye bersangkutan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara, khususnya pada jarak 200 (dua ratus) meter dari TPS.
|
Bagian Keempat
Larangan Kampanye
Pasal 35
Dalam pelaksanaan kampanye, Calon atau Tim Kampanye dilarang:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
|
Mempersoalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan atau Calon
lain;
Menghasut atau
mengadu domba perseorangan, dan atau kelompok masyarakat;
Menggunakan
kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan, dan atau kelompok masyarakat;
Mengganggu keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban umum;
Mengancam dan
menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan
yang sah;
Merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga kampanye Calon lain;
Menggunakan
fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
Menggunakan tempat
ibadah dan tempat pendidikan;
Melakukan pawai atau
arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan
raya;
Menjanjikan dan atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih; dan
memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye, kecuali
pada tempat yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
|
Pasal 36
Calon, Tim Kampanye, dan atau setiap orang dilarang melakukan
kegiatan kampanye pada:
a.
b.
c.
d.
|
masa sebelum tanggal dimulai masa kampanye;
Masa Kampanye, di luar jadwal yang
telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
Masa Tenang atau 2 (dua) hari sebelum tanggal hari pemungutan
suara; dan
hari pemungutan suara.
|
Bagian Kelima
Sanksi Kampanye
Pasal 37
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1)
|
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l yang
merupakan pelanggaran tata cara
kampanye dikenai sanksi:
|
|
a.
b.
|
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupan belum terjadi gangguan;
penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh wilayah kampanye bersangkutan apabila terjadi gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
|
|
(2)
|
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan.
|
Pasal 39
(1)
(2)
|
Calon dan atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, dan huruf k, berdasarakan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pencabutan status sebagai Calon.
Pencabutan satus sebagai Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan persetujuan BPD, terhitung sejak
tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan
ketentuan:
|
BAB IX
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 40
(1) Pemilihan Calon yang
Berhak Dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan yang dipimpin olehKetua Panitia
Pemilihan.
(2) Pemilihan Calon yang
Berhak Dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Calon yang
Berhak Dipilih atau saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD, dan dapat
dihadiri oleh unsur Pemerintahan Daerah.
(3) Pemilihan Calon yang
Berhak Dipilih dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan.
Pasal 41
Panitia Pemilihan dan Calon yang Berhak Dipilih yang
mempunyai hak memilih tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal 42
(1) Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pemberian suara
dilakukan dengan mencoblos foto diri Calon yang Berhak Dipilih dalam bilik
suara yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(3) Seorang Pemilih hanya
memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang Calon yang Berhak Dipilih.
(4) Pemilih yang
berhalangan hadir karena suatu alasan, tidak dapat mewakilkan suaranya dengan
cara apapun.
Pasal 43
(1) Pemilih tuna netra,
tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, pada saat memberikan
suaranya di TPS dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan
Pemilih bersangkutan.
(2) Atas permintaan
Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, Ketua
Panitia menugaskan anggota Panitia Pemilihan atau orang lain untuk memberikan
bantuan bagi:
a. Pemilih yang tidak dapat berjalan;
b. Pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan
dan tuna netra.
(3) Anggota Panitia
Pemilihan yang atau orang lain yang memberikan bantuan kepada tuna netra, tuna
daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
Pasal 44
Setiap Calon Kepala Desa wajib:
a. mentaati segala
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
b. membantu kelancaran
pelaksanaan Pemilihan; dan
c. menerima hasil
perhitungan suara.
Bagian Kedua
Pemungutan Suara
Pasal 45
Bentuk
dan model surat suara ditentukan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 46
(1) Sebelum melaksanakan
pemungutan suara, Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya
kepada para Pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta
ditutup kembali, mengunci, dan menyegel dengan menggunakan kertas yang telah
dibubuhi stempel Panitia Pemilihan.
(2) Selama pelaksanaan
pemungutan suara berlangsung, anak kunci kotak suara dipegang oleh Panitia
Pemilihan di setiap TPS.
Pasal 47
(1) Pemilih yang hadir
diberikan surat suara oleh Panitia Pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan
urutan daftar hadir.
(2) Setelah menerima
surat suara, Pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud
dalam keadaan cacat atau rusak, Pemilih berhak meminta surat suara baru setelah
menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
Pasal 48
(1) Pencoblosan surat
suara dilakukan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah
disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Pemilih yang telah
keluar dari bilik suara adalah Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(3) Pemilih yang telah
menggunakan hak pilihnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi tanda oleh
Panitia Pemilihan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pencoblosan.
(4) Pemilih yang keliru
mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat
suara yang keliru dicoblos kepada Panitia Pemilihan untuk satu kali kesempatan.
(5) Setelah surat suara
dicoblos, Pemilih memasukkan surat suara, dalam keadaan terlipat, ke dalam
kotak suara yang disediakan.
Pasal 49
Panitia Pemilihan menjaga agar setiap orang yang
berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang
diwakili dengan alasan apapun.
Pasal 50
Panitia Pemilihan menentukan batas waktu pelaksanaan
pemungutan suara dengan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para Calon
yang Berhak Dipilih untuk mengakhiri pelaksanaan pemungutan suara sebelum waktu
yang ditentukan atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 51
(1) Penentuan tempat
pemungutan suara (TPS) tidak dipusatkan pada satu tempat, dan teknis
pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Panitia Pemilihan.
(2) Pada setiap tempat
pemungutan suara (TPS) dipampangkan foto diri Calon yang Berhak Dipilih.
Bagian Ketiga
Penghitungan Suara
Pasal 52
(1) Panitia Pemilihan
meminta kepada masing-masing Calon yang Berhak Dipilih agar menugaskan saksi
dalam penghitungan suara dengan dilengkapi surat mandat dari Calon yang Berhak
Dipilih.
(2) Dalam hal tidak
seorang pun bersedia menjadi saksi, penghitungan suara tetap dilaksanakan dan
hasilnya dinyatakan sah.
Pasal 53
(1) Panitia Pemilihan
memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat
suara dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk.
(2) Setiap lembar surat
suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada
Calon yang Berhak Dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan memperlihatkan dan
menyebutkan gambar yang dicoblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis,
sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh saksi.
Pasal 54
(1) Surat suara dianggap tidak sah, apabila:
a. Tidak menggunakan surat suara dan alat coblos
yang telah ditetapkan;
b. Tidak ditandatangani Ketua Pemilihan atau
yang mewakili.
c. Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang
telah ditetapkan;
d. Ditandatangani atau memuat tanda yang
menunjukkan, identitas Pemilih.
e. Memberikan suara lebih dari 1 (satu) calon;
f. Mencoblos tidak tepat pada bagian dalam
kotak gambar yang disediakan.
(2) Alasan-alasan ayng
menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada Pemilih pada saat itu
juga.
(3) Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara Panitia
Pemilihan dengan calon atau saksi, maka Ketua Panitia Pemilihan berkewajiban
untuk memutuskannya.
Pasal 55
(1) Calon yang memperoleh
suara terbanyak dengan dukungan suara sekurangkurangnya 1/5 (seperlima) dari
jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dinyatakan sebagai Calon
Terpilih.
(2) Apabila tidak seorang
calon pun mendapat dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panitia Pemilihan mengadakan Pemilihan ulang.
(3) Calon terpilih yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum dilaksanakan pelantikan maka
untuk menentukan Calon Terpilih harus dilakukan Pemilihan ulang.
(4) Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambatlambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(5) Apabila setelah
Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasilnya tetap sama maka
BPD mengusulkan Pejabat Kepala Desa kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.
Pasal 56
(1) Apabila lebih dari 1
(satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dengan jumlah yang sama, maka diadakan
Pemilihan ulang hanya untuk tiap-tiap Calon yang Berhak Dipilih dengan
perolehan suara yang sama.
(2) Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(3) Dalam hal Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya tetap sama, maka untuk
menetapkan Calon Terpilih menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme musyawarah
dengan para Calon Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Pasal 57
(1) Setelah penghitungan
suara selesai, Panitia Pemilihan membuat, menandatangani bersama-sama saksi dan
membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta menyerahkannya
kepada BPD.
(2) Dalam hal saksi tidak
menandatangani Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Berita Acara Pemilihan penghitungan suara dinyatakan sah.
Pasal 58
Setelah selesai pelaksanaan Pemilihan kepala desa,
Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil Pemilihan kepala desa kepada BPD dengan
dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk ditetapkan dalam Keputusan BPD.
BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
PELANTIKAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa
Pasal 59
Hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan BPD
berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan
selanjutnya Calon Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat
untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih.
Bagian Kedua
Pelantikan Kepala Desa
Pasal 60
(1) Kepala desa terpilih
dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal
penerbitan keputusan Bupati.
(2) Pelantikan kepala
desa dapat dilaksanakan di Desa dihadapan masyarakat.
(3) Sebelum memangku
jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata
sumpah/janji kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai
berikut :
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia".
Pasal 61
Apabila hari pelaksanaan pelantikan Kepala Desa
jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya
atau sehari sebelum hari libur.
Pasal 62
Pelantikan kepala desa yang tidak dapat dilaksanakan
tepat waktu karena alasanalasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, dapat
ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan
kepala desa yang bersangkutan dengan pesetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa
kepala desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama masa penundaan
tersebut.
Pasal 63
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
berlaku juga bagi pelantikan pejabat kepala desa.
Bagian Ketiga
Masa Jabatan Kepala Desa
Pasal 64
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.
BAB XI
TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang
Pasal 65
(1) Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa mempunyai wewenang:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
b. mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB-Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
e. membina
kehidupan masyarakat desa;
f. membina
perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
i. melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 66
(1) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala desa mempunyai
kewajiban:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan
desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1
(satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5) Menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan
pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat
desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati
melalui Camat dan kepada BPD.
BAB XII
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 67
Kepala desa dilarang :
a. menjadi
pengurus partai politik;
b. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
c. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD;
d. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan
wewenang; dan
h. melanggar
sumpah/janji jabatan.
Bagian Kedua
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 68
(1) Kepala
desa berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan
sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala
desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b. tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat
(2);
d. dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak
melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f. melanggar
larangan bagi kepala desa.
(3) Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b
diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan
musyawarah BPD.
(4) Usul
pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d,
huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat
berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan
pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
diterima.
(6) Setelah
dilakukan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati
mengangkat penjabat kepala desa.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Sementara
Pasal 69
(1) Kepala
desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila
dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala
desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 70
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati
tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap
keamanan negara.
Pasal 71
(1) Kepala
desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
dan Pasal 45, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati
harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila
kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi kepala desa yang
bersangkutan.
Pasal 72
Apabila kepala desa diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 73
Apabila kepala desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45, Bupati mengangkat penjabat
kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 74
(1) Tindakan
penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan
tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan
secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati
paling lama 3 (tiga) hari.
Pasal 75
(1) Bagi
kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya
karena sakit atau mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sampai dengan
6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada pekan terakhir bulan keenam, BPD
mengajukan permohonan pengujian kesehatan yang bersangkutan kepada Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai yang ditunjuk Daerah yang pembiayaannya dibebakan
kepada APB-Desa.
(2) Apabila
berdasarkan keterangan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai, bahwa kepala desa
dimaksud, tidak memungkinkan menjalankan tugas, wewennang, dan kewajibannya,
maka BPD mengusulkan pemberhentian kepala desa yang bersangkutan kepada Bupati
dari jabatannya sebagai kepala desa dan menetapkan pejabat kepala desa.
BAB XIII
MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
Pasal 76
(1) Apabila
terjadi kekosongan kepala desa diakibatkan karena sesuatu hal kepala desa
berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang, dan
kewajiban kepala desa, maka diangkat pejabat kepala desa.
(2) Pejabat
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat olerh pejabat yang
berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau
Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan
mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
(3) Masa
jabatan pejabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai
tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya kepala desa baru hasil
Pemilihan.
(4) Pejabat
kepala desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh pejabat yang berwenang.
BAB XIV
MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Mekanisme Pengaduan
Pasal 77
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan
dilaporkan kepada Panitia Pengawas oleh masyarakat, maupun calon dan atau tim
kampanye.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan
alamat pelapor;
b. waktu dan
tempat kejadian perkara;
c. nama dan
alamat pelanggar;
d. nama dan
alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Pengawas
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya proses pelanggaran.
(4) Tata cara
pelaporan diatur lebih lanjut oleh Panitia Pengawas.
Pasal 78
(1) Panitia Pengawas mengkaji setiap laporan
pelanggaran yang diterima. (2) Panitia Pengawas memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal
Panitia Pengawas memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi
laporan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah laporan diterima.
(4) Dalam hal
laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana, diselesaikan
oleh Panitia Pengawas.
(5) Dal hal
laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya
diteruskan kepada aparat penyidik.
(6) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang berakibat Calon Terpilih tidak
memenuhi persyaratan, ditindak-lanjuti dengan pembatalan Pemilihan oleh Panitia
Pemilihan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 79
(1) Panitia
Pengawas menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4), dilakukan melalui tahapan:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa
untuk melakukan musyawarah mencapai kesepakatan;
b. dalam hal
tidak tercapai kesepakatan tersebut pada huruf a, Panitia Pengawas membuat
keputusan.
(2) Penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.
Pasal 80
(1) Penyidikan terhadap sengketa yang mengandung
unsur tidak pidana, yang diatur dalam peraturan ini, dilakukan sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidikan
atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan
ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 81
(1) Biaya penyelenggaraan
Pemilihan dibebankan sepenuhnya kepada APBD Kabupaten.
(2) Pembebanan
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sebesar Rp.5.000,-
(lima ribu rupiah) per hak pilih dan diarahkan penggunaannya untuk biaya
administrasi.
(3) Biaya
penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak dibebankan kepada Calon Kepala
Desa.
(4) Biaya
pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
APB-Desa.
(5) Penggunaan
bantuan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi
ssesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI KEPALA DESA
Pasal 82
(1) Pegawai
Negeri yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), juga harus mendapat
ijin tertulis dari pimpinan instansi induknya.
(2) Bagi
Pegawai Negeri yang telah dilantik menjadi kepala desa, terhitung mulai tanggal
pelantikan harus bertempat tinggal di Desa.
(3) Bagi
Pegawai Negeri yang terpilih menjadi kepala desa, bebas untuk sementara waktu
dari jabatan organiknya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri.
(4) Kepala
desa yang terpilih dari Pegawai Negeri, berhak mendapat gaji, kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, penghasilan lainnya, dan kepadanya diberikan tambahan
penghasilan dari Desa yang dibebankan kepada APB-Desa.
(5) Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri yang menjadi kepala desa,
diberikan oleh instansi induknya dengan memperhatikan penilaian dari Camat.
(6) Pegawai
Negeri yang terpilih menjadi kepala desa harus menyesuaikan dengan ketentuan
dalam peraturan ini serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pasal 83
Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang
belum berakhir masa jabatannya, tidak dapat diberhentikan dengan alasan yang
bersangkutan memasuki usia atau sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 84
Kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang
belum berakhir masa jabatannya, tidak dapat dicalonkan:
a. dalam
jabatan struktural, fungsional atau anggota DPR/DPRD kecuali yang bersangkutan
bersedia meninggalkan jabatan kepala desa dan pejabat yang berwenang
mengijinkan.
b. sebagai
Calon Kepala Desa di desa lain.
Pasal 85
Kepala desa yang berasal dari Pegawai Negeri yang
berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang, dikembalikan ke
instansi induknya, selama yang bersangkutan belum memasuki masa pensiunnya.
Pasal 86
Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai kepala
desa, harus memenuhi pula ketentuan sebagaimana diatur oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 87
Penyelenggaraan pembekalan mengenai wewenang, tugas,
dan kewajiban serta aspek-aspek lainnya yang menyangkut penyelenggaraan
Pemerintahan Desa terhadap kepala desa yang telah dilantik dilaksanakan oleh
Bupati.
Pasal 88
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,
dilakukan secara terpogram dan terpadu serta diarahkan untuk dapat meningkatkan
kualitas kepala desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan
tuntutan kemajuan jaman.
Pasal 89
Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerinthan
Desa secara fungsional dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan pengawasan
melekat dilakukan oleh Camat.
BAB XVIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 90
(1) Apabila penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat
dilaksanakan tepat waktu, Bupati atas usul BPD dan atau tokoh masyarakat dapat
memperpanjang waktunya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa
kepala desa yang lama tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya kepala desa
hasil Pemilihan.
(2) Apabila
perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata belum cukup,
Bupati menetapkan pejabat kepala desa atas usul BPD.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Panitia
Pemilihan.
Pasal 92
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya apabila
ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Desa Padamukti
pada tanggal: 16 Oktober 2012
KEPALA DESA PADAMUKTI,
ATO RUKAYAT, S.Pd
tolong anggota bpd padamukti jangan terlalu terlena dengan keberhasilan-keberhasilan membuat perdes, pikirkan juga masalah yang akan di hadapi ke depan seperti,, masalah apbdes, rpjmdes, aturan buat aparat, yang selama ini tidak punya ........
BalasHapusMaaf, Assalamu Alaikum.
BalasHapusSebagai Ketua BPD, dari desa pemekaran baru, kami sangat butuh referensi dan menjaring informasi sebanyak mungkin untuk acuan kerja kami.
kami mohon kiranya dapat membagi ilmunya kepada kami terutama mengenai kerja BPD,PERDES,dll.
by. mohamadyani78@gmail.com.